Tutorial: Apa itu Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 1443 D/T/1998?

Pendahuluan



Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 1443 D/T/1998 adalah sebuah surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada tahun 1998. Surat edaran ini berisi tentang pedoman pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) di perguruan tinggi.



Isi Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 1443 D/T/1998



Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 1443 D/T/1998 berisi tentang pedoman pelaksanaan PKBL di perguruan tinggi. Beberapa hal yang diatur dalam surat edaran ini antara lain:
1. Tujuan dan sasaran PKBL
2. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam PKBL
3. Proses pengajuan proposal PKBL
4. Pelaksanaan PKBL
5. Monitoring dan evaluasi PKBL


Tujuan dan Sasaran PKBL



Tujuan PKBL adalah untuk meningkatkan kualitas lingkungan sekitar perguruan tinggi serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar perguruan tinggi. Sasaran PKBL adalah masyarakat sekitar perguruan tinggi yang membutuhkan akses yang lebih baik terhadap air bersih, sanitasi, pengolahan sampah, dan lingkungan yang lebih sehat.


Kegiatan-kegiatan yang Dilaksanakan dalam PKBL



Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam PKBL antara lain:
1. Penyediaan air bersih dan sanitasi
2. Pengolahan sampah
3. Penghijauan
4. Penyediaan sarana olahraga
5. Penyediaan sarana pendidikan
6. Penyediaan sarana kesehatan


Proses Pengajuan Proposal PKBL



Perguruan tinggi yang ingin melaksanakan PKBL harus mengajukan proposal ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Proposal harus memuat informasi tentang kegiatan yang akan dilaksanakan, sumber dana yang akan digunakan, serta target dan sasaran kegiatan.


Pelaksanaan PKBL



Pelaksanaan PKBL harus dilakukan secara terencana dan terarah. Perguruan tinggi harus membuat jadwal pelaksanaan kegiatan, menentukan anggaran yang diperlukan, serta melibatkan masyarakat sekitar perguruan tinggi dalam pelaksanaan kegiatan.


Monitoring dan Evaluasi PKBL



Perguruan tinggi harus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan PKBL yang dilaksanakan. Monitoring dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan PKBL berjalan sesuai dengan rencana. Evaluasi dilakukan untuk menilai keberhasilan PKBL dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.


Kesimpulan



Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 1443 D/T/1998 berisi tentang pedoman pelaksanaan PKBL di perguruan tinggi. PKBL adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan sekitar perguruan tinggi serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar perguruan tinggi. Perguruan tinggi yang ingin melaksanakan PKBL harus mengajukan proposal ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan melaksanakan kegiatan PKBL secara terencana dan terarah. Monitoring dan evaluasi juga harus dilakukan untuk menilai keberhasilan PKBL.

close